Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Keinginan (PKH) kembali diteruskan pada bulan September 2022 ini.
BPNT dan PKH diteruskan ke warga kurang mampu di ekonomi. Dimana yang tercatat sebagai keluarga yang menerima manfaatnya (KPM) di DTKS Kemensos.
Untuk check nama yang menerima BPNT dan PKH September 2022, warga perlu terhubung situs sah Kemensos, yaitu cekbansos.kemensos.go.id.
Tetapi awalnya, warga perlu ketahui beberapa persyaratan menjadi yang menerima faedah bantuan sosial.
Selainnya harus datang dari keluarga yang termasuk kurang sanggup atau rawan miskin, dilansir dari situs portal pikiran rakyat , dibawah ini kreteria yang menerima bantuan sosial harus juga memeuhi persyaratan di bawah ini.
– Mengalami imbas wabah Covid-19 atau kehilangan mata pencarian karena terserang penghentian hubungan kerja (PHK).
– Bukan anggota TNI.
– Bukan anggota Polri.
– Bukan ASN atau Aparat Sipil Negara.
– Bukan PNS atau Karyawan Negeri Sipil.
BPNT sendiri sebagai bantuan sosial yang dicairkan dengan teratur tiap bulan dengan besaran Rp200.000.
Tetapi, bantuan sosial ini tidak diteruskan berbentuk uang tunai, tetapi berbentuk sembako atau keperluan pangan dasar, seperti beras, susu, telur, sayur, daging, dan lain-lain.
Dalam pada itu, PKH diteruskan dengan nominal yang berbeda bergantung kelompok penerimanya.
Bantuan sosial yang pendistribusiannya setahap ini diteruskan ke tujuh kelompok yang menerima Manfaat , yaitu seperti berikut.
1. Ibu hamil/melahirkan dengan nominal Rp750.000 per tahapan.
2. Anak umur dini atau balita 0-6 tahun dengan nominal Rp750.000 per tahapan.
3. Anak sekolah tingkatan SD dengan nominal Rp225.000 per tahapan.
4. Anak sekolah tingkatan SMP dengan nominal Rp375.000 per tahapan.
5. Anak sekolah tingkatan SMA dengan nominal Rp500.000 per tahapan.
6. Penyandang disabilitas dengan nominal Rp600.000 per tahapan.
7. Lanjut usia di atas 60 tahun dengan nominal Rp600.000 per tahapan.
Untuk check nama yang menerima BPNT dan PKH September 2022, warga dapat terhubung cekbansos.kemensos.go.id dengan di bawah ini.
– Membuka situs cekbansos.kemensos.go.id.
– Masukan daerah yang menerima faedah, dimulai dari propinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan dusun.
– Masukan nama komplet yang menerima faedah, sama sesuai KTP masing-masing.
– Tulis 8 huruf code yang ada pada kotak di monitor.
– Click ‘Cari Data’.
Sesudah penelusuran usai, warga akan memperoleh info khusus berkaitan status masing-masing, baik itu terhitung sebagai yang menerima Bantuan atau mungkin tidak.***